JAKARTA – Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru tentang durasi karantina sebagai bagian dari protokol kesehatan. Terbaru bagi yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster, hanya perlu menjalani karantina selama 3×24 jam.
Aturan karantina itu berlaku buat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Demikian disampaikan Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19.
Aturan terbaru durasi karantina itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Regulasi anyar itu terbit pada Rabu (16/2).
Satu diantara poin aturan adalah PPLN yang tiba di Indonesia, wajib tes ulang PCR dan menjalani karantina terpusat. Buat yang baru menerima vaksin dosis pertama karantina selama 7×24 jam, dosis kedua 5×24 jam, dan booster 3×24 jam.
Jika hasil tes ulang PCR memperlihatkan hasil negatif, maka WNI atau WNA yang baru masuk ke Indonesia, dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Tapi jika hasil PCR positif, maka dilakukan tindakan sesuai gejala yang dialami. Buat yang gejala ringan isolasi di hotel isolasi, kalau yang berat dirujuk ke rumah sakit.*(WAH)
