Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Dibuka 1-7 Agustus 2022

JAKARTA – matawarta.com : Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung pada Agustus 2022 mendatang. Tepatnya pada tanggal 1-7 bulan tujuh tahun ini.

Sesui pengumuman dari Kemenkumham soal parpol yang sudah berbadan hukum, ada lebih dari lebih 70 parpol yang bisa mendaftar. Soal nanti lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024, sangat tergantung dengan kelengkapan persyaratan dari KPU RI.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU melalukan verifikasi. Pengecekan dilakukan mulai dokumen hingga faktual di lapangan.

Saat ini semua parpol, terutama yang baru mendapatkan pengesahan berbadan hukum, terus melengkapi berbagai persyaratan.

Mau tahu apa saja persyaratannya? Berikut cuplikannya, berdasarkan UU Pemilu Pasal 173:

o Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang

o Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

o Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

o Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

o Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

o Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

o Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

o Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

o Menyeratakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *