Ayah Mario Dandy Terdiam Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putranya Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

Ditemui usai menjalani persidangan, Rafael Alun bungkam. Dia sama sekali tak mengubris satupun pertanyaan yang diajukan awak media.

Adapun, pertanyaan itu seputar tanggapan vonis hingga soal perintah hakim menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi.

Rafael Alun yang saat itu mengunakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam malah memilih untuk berjalan keluar meninggalkan ruang sidang meskipun diberondong sejumlah pertanyaan.

Rafael enggan meladeni wartawan. Ia menyampaikan permintaan maaf lewat bahasa tubuh. Rafael melipat tangan ke bagian dada atau dikenal namaste.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *