Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespon terkait adanya istilah Mahkamah Keluarga, yang kini ramai di masyarakat.
Adapun istilah tersebut muncul setelah adanya putusan batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Anwar Usman mengaku, jika dirinya tidak mengedepankan konflik kepentingan dalam keputusan batas usia capres-cawapres. Apalagi, dirinya telah menjadi hakim selama puluhan tahun.
“Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim,” kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Quran,” sambungnya.
Saat itu, Anwar Usman menceritakan kisah seseorang bernama Usama bin Zayed yang diutus bangsawan Quraisy untuk mendatangi Nabi Muhammad SAW.
Kedatangan Usama itu disebutnya untuk melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Karena, ada tindak pidana yang saat itu dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.
“Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” jelasnya.
“Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim,” pungkasnya.
