Panji Gumilang Dibidik Dugaan Korupsi Dana BOS

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali masuk bidikan Dittipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus itu, merupakan pengembangan pidana asal perkara penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau tindak pidana korupsi terkait dengan dana bos itu diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Walaupun demikian, De Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana. Dengan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.

“Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara,” kata dia.

“Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan,” tambahnya.

Menurutnya, proses audit dana BOS bukan hal mudah. Sebab dana yang diperuntukan untuk tempat pendidikan itu disalurkan berjenjang dari pusat ke daerah, sampai akhirnya diterima pihak pengelola tempat pendidikan.

“Lumayan (sulit), karena pengelolaan dana bos itu ada beberapa kali regulasi peraturan. Ada yang dulu masih dikelola pusat, kemudian dilempar ke provinsi, kemudian dari provinsi juga ada yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Ini masing-masing tataran tempusnya cukup lama pengelolaannya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *