Erick Thohir Dituding Lakukan Penggaran Pemilu, Ini Keputusan MK

Menteri BUMN Erick Thohir

Mahkamah Konstitusi (MK) melemahkan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melanggar aturan pemilu karena diduga tidak pernah cuti atau mundur dari jabatan saat melakukan kampanye untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Menurut Mahkamah, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) seperti dilansir Antara.

MK mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Erick sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, MK mengakui Bawaslu belum memperhatikan aspek lain dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujar Arsul.

Hal tersebut, kata dia, terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” imbuh Arsul.

Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh. Hal ini karena kubu Anies-Muhaimin tidak mengajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *