Bahlil Pastikan Pengecer Tak Dipungut Biaya untuk Jadi Subpangkalan

Matawarta.com, JAKARTA– Menteri ESDM Bahlil Lahadalila memastikan akan membuat aturan bagi pengecer yang menjual gas Elpiji 3 kg. Pengecer tak akan dikenakan biaya untuk menjadi subpangkalan.

“Kan ada IT. Pertamina mengontrol pangkalan itu kan ada IT-nya, ada teknologinya. Nah IT-nya ini yang akan ditempatkan langsung oleh Pertamina. Nah tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Nantinya, pengecer yang menjadi subpangkalan akan mendapat teknologi informasi resmi dari Pertamina. Dengan begitu, Pertamina bisa mengawasi harga jual gas melon tersebut.

“Nah dengan mereka menjadi subpangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT, itu maksudnya,” kata Bahlil.

Tak hanya soal harga jual, Bahlil ingin memastikan gas bersubsidi itu tepat sasaran. Untuk itu, memerlukan tata kelola yang baik.

“Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian, nanti sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan. Udah pasti kita akan melakukan asistensi,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas Elpiji 3 kg. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli gas di pangkalan.

Alhasil, antrean panjang terjadi di sejumlah pangkalan. Tak sedikit, warga tak kedapatan gas tersebut lantaran stok habis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *