Matawarta.co, JAKARTA- Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Polri memutuskan menghentikan penyelidikan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5).
Djuhandhani mengatakan telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Semuanya asli.
“Penyelidikan bukan sekadar menjawab pengaduan masyarakat yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara semakin tenang,” ujarnya.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” katanya.
Berikut daftar kuliah lapangan hingga KKN Jokowi:
1. Kuliah lapangan satu selama satu hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980.
2. Kuliah lapangan selama 3 hari di Baturraden dan Cilacap pada tahun 1982.
3. Inventarisasi hutan selama 6 hari di Banjarejo pada tahun 1982.
4. Praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
5. KKN selama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983.
6. Problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kota Madya Surakarta pada tahun 1984-1985.
7. Adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/kt.
