Dianggap Sudah Tak Efektif, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Matawarta.com, JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya sudah tidak efektif.

Pembubaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6).

Satgas Saber Pungli dibubarkan karena dianggal sudah tidak efektif.

Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli bertugas memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *