Pemprov Jakarta Segera Tertibkan Perda Larangan Ondel-ondel Ngamen

Matawarta.com, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel dijadikan alat untuk mengamen di Jakarta. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang ditargetkan selesai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025.

“Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/5) kemarin.

Peraturan daerah tersebut, nantinya tak hanya mengatur soal pengunaan ondel-ondel, tetapi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik.

“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel,” kata Rano.

“Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” katanya.

Kebijakan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan diambil sebagai bagian dari budaya Betawi yang sepatutnya harus dijaga dan dilestarikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *