Matawarta.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih kasus sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Prabowo akan memutuskan solusi pada pekan depan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut pihaknya telah bertemu Prabowo untuk membahas masalah tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketua Harian Partai Gerindra menyebut Prabowo akan mengambil keputusan final status kepemilikan keempat pulau tersebut pada pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.
Polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan tersebut ditentang oleh Pemerintah Aceh. Pasalnya, mereka menganggap keempat pulau itu adalah bagian dari wilayahnya.
Untuk itu, Kemendagri mengaku bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut pada Selasa (17/6).
