Puluhan Warga Desa Alas Pandan Datangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo: Minta Keadilan

Matawarta.com, PROBOLINGGO– PROBOLINGGO — Puluhan warga Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Paiton, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (24/9/2025).

Mereka meminta agar dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana eksekusi enam rumah warga pada Kamis (25/9/2025).

Eksekusi tersebut sebelumnya menuai penolakan warga karena tanah yang ditempati dianggap masih sah secara hukum. Sertifikat masih mereka pegang dan belum pernah dibatalkan pengadilan.

Mantan Kepala Desa Alas Pandan, Binhaudi, menyebut persoalan ini bermula sejak 2008. Menurutnya, saat itu lemahnya pengawasan menjadi celah hingga perkara bergulir.

“Tahun 2012 warga datang kepada saya, lalu mengajukan kasasi. Putusannya keluar tahun 2013. Sejak awal saya menilai putusan ini cacat karena prosesnya penuh kejanggalan,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Prayuda Rudy Nurcahya, menambahkan pihaknya membawa sejumlah bukti, mulai dari buku Pipil, KTP, sertifikat, hingga bukti keberadaan makam keluarga.

“Kami meminta bapak dewan melihat langsung bagaimana kondisi warga. Kalau rumah mereka dieksekusi, di mana mereka harus tinggal? Ini menyangkut sisi kemanusiaan. Batas tanah yang disengketakan pun tidak jelas. Bahkan setiap rapat peradilan, kami tidak pernah diundang. Sebenarnya ini ada apa?” kata Prayuda.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah.

“Kami akan rapat dengan pimpinan, dan menggunakan hak untuk memanggil pejabat maupun pihak terkait. Surat resmi akan kami kirimkan ke pengadilan, sekaligus mengundang semua pihak. Karena objek yang akan dieksekusi ini bermasalah. Kemungkinan terburuk, DPRD dan Pemkab siap turun tangan jika diperlukan,” jelas Muchlis.

Namun, melihat waktu yang cukup mepet dengan rencana eksekusi, Muchlis segera menghubungi kepolisian dan pihak pengadilan saat hearing berlangsung.

Ia menyebut pihak pengadilan tidak membuka ruang diskusi. Dalam pesan suaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Muchlis menegaskan ada kejanggalan antara putusan dengan objek yang akan dieksekusi.

“Saya paham dengan apa yang jenengan sampaikan. Tapi fakta yang kami dapat hari ini, antara putusan yang dikeluarkan pengadilan dengan objek itu salah, Pak. Jadi, putusan itu tidak sesuai dengan objek yang akan dieksekusi. Kami di DPRD bukan menentang aturan hukum yang sudah inkrah, tapi kami minta agar putusan pengadilan dengan objek itu harus jelas dan valid. Kalau tidak valid, maka sebagai wakil rakyat kami harus turun mengatasi ini. Tidak bisa kami berdiam diri sementara objek pengadilan salah sasaran. Batas-batasnya keliru. Sebaiknya ini perlu diclearkan dulu, bukan berarti kami menentang pengadilan. Terima kasih,” tutup Muchlis.

Sementara itu salah satu warga, Syamsul Arifin, yang juga hadir dalam RDP, mengaku hanya ingin keadilan bagi keluarganya.

“Kami datang ke DPRD ini karena tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Kalau rumah kami benar-benar dieksekusi, kami mau tinggal di mana? Di situ ada anak-anak kami, orang tua kami, bahkan makam kakek kami. Kami hanya minta keadilan, supaya rumah kami tidak digusur itu saja,” ujarnya.

Kini warga Alas Pandan masih menunggu tindak lanjut DPRD, di tengah bayang-bayang eksekusi yang dijadwalkan hanya berselang sehari.(Fafa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *