Gus Yahya Kukuh di Kursi Ketum PBNU: Hanya Muktamar Bisa Copot Saya

Matawarta.com, JAKARTA– Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menepis keras polemik yang menyeret namanya usai beredarnya surat edaran yang disebut-sebut mencopot dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Di hadapan media, Gus Yahya menegaskan ia masih memegang mandat penuh sebagai ketua umum dan menyebut dokumen yang viral itu tak lebih dari berkas cacat administrasi.

“Surat edaran itu tidak sah. Masih ada watermark draf,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan, sebuah dokumen resmi PBNU tak mungkin terbit tanpa kelengkapan administrasi. Dalam surat yang beredar, kata dia, tak ada tanda tangan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah yang selama ini menjadi syarat mutlak. Nomor suratnya pun tak dikenal dalam sistem administrasi PBNU.

“Ketentuannya jelas tidak terpenuhi. Maka dokumen itu tidak memiliki kekuatan apa pun,” tegasnya.

Gus Yahya sekaligus menepis isu bahwa dirinya akan melepas jabatan. Ia menegaskan hanya satu mekanisme yang bisa mencopot ketua umum melalui muktamar.

“Saya tidak akan mundur. Dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” katanya lantang.

Di sisi lain, sebuah surat edaran terbaru memang turut beredar. Dokumen itu menyebut jabatan ketua umum dinyatakan kosong mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, sebagai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November yang memberi tenggat tiga hari agar Gus Yahya mengundurkan diri. Surat tersebut memuat tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut dan fasilitas ketua umum, serta tidak berwenang bertindak atas nama organisasi. PBNU juga diminta segera menggelar rapat pleno untuk menata ulang kepengurusan, sementara kewenangan ketua umum untuk sementara berada di bawah Rais Aam. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *