Matawarta.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan di balik keputusannya menitipkan Harimau Benggala peliharaannya, Raja, ke Taman Margasatwa Ragunan. Ia menegaskan kepemilikan Harimau Benggala tidak melanggar aturan karena spesies itu tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Harimau Benggala termasuk yang tidak dilindungi, jadi boleh dipelihara. Berbeda dengan Harimau Sumatera yang tidak boleh dimiliki,” ujar Pramono saat meninjau Ragunan, Kamis (20/11).
Diungkapkan Pramono, penempatan Raja di Ragunan dilakukan agar publik juga dapat menikmati kehadiran kucing besar tersebut. Ia memastikan seluruh kebutuhan pakan dan pemeliharaan harimau itu tetap menjadi tanggung jawab pribadinya.
“Saya ingin Harimau itu bisa dilihat masyarakat. Untuk pakan dan kebutuhannya, kami yang menanggung dan tidak memungut apa pun,” jelasnya.
Selain menengok Raja, Pramono juga mengecek kondisi Harimau Sumatera bernama Sri Deli, yang baru-baru ini viral karena terlihat kurus dalam sebuah video lama. Ia menjelaskan rekaman tersebut diduga diambil saat masa pandemi Covid-19 sehingga kondisinya tidak lagi relevan.
“Video itu kemungkinan diambil ketika Covid, jadi kondisi Sri Deli terlihat berbeda. Sekarang dia sudah besar dan sehat, teman-teman sudah lihat sendiri,” kata Pramono. (mua)
