Matawarta.com, JAKARTA – Menutup tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, pemerintah mengamankan puluhan ribu ton batubara yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur.
Operasi penertiban tersebut dilakukan pada 28-30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menelusuri dan mengamankan sejumlah stockpile batubara ilegal yang tersebar di beberapa lokasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan material tambang yang ditemukan berpotensi merugikan negara apabila dibiarkan. Untuk itu, seluruh batubara hasil PETI tersebut ditetapkan sebagai aset negara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
“Batubara ilegal ini tersebar di lima titik, baik di pelabuhan khusus atau jetty batubara maupun di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu, Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri.
Dari hasil sementara, total batubara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 70 ribu ton. Seluruh tumpukan kini telah disegel dan dipasangi tanda larangan oleh Ditjen Gakkum ESDM sebagai bentuk pengamanan.
Tahap berikutnya, lanjut Jeffri, adalah penghitungan volume serta penilaian kualitas batubara oleh surveyor independen atau instansi berwenang. Setelah proses tersebut rampung, batubara akan dilelang dan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri menambahkan, operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batubara ilegal di wilayah mereka. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam menjaga kekayaan negara,” kata Jeffri.
Penertiban ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ke depan, Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. (mua)
