Matawarta.com, JAKARTA – Aksi brutal terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Seorang mahasiswa berinisial RM (21) nekat menyerang teman wanitanya sendiri dengan parang saat korban hendak mengikuti sidang proposal skripsi.
Peristiwa berdarah itu kini berbuntut hukum. Polisi resmi menetapkan RM sebagai tersangka dan langsung menahannya di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“RM (21), warga Bangkinang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujar Pandra, Jumat (26/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan dekat sebelumnya.
“Diduga ada persoalan pribadi. Ada rasa dendam atau sakit hati,” jelas Pandra.
Lebih mengejutkan, pelaku disebut sudah datang ke kampus dengan membawa senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setibanya di lokasi, RM langsung mencari korban dan melakukan penyerangan.
Korban, Faradila (23), mengalami tiga luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala, punggung, dan lengan.
“Korban mengalami luka di kepala, punggung, dan lengan akibat serangan tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban sudah berada di kampus untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang proposal skripsi. Situasi yang seharusnya menjadi momen penting dalam perjalanan akademiknya berubah menjadi tragedi berdarah. (mua)
