Matawarta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manuver mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam mengatur pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya upaya penyusunan skema khusus yang disebut-sebut dirancang agar perubahan pembagian kuota tetap terlihat sejalan dengan aturan, meski substansinya dinilai menyimpang dari ketentuan awal.
Kuota tambahan haji Indonesia yang berjumlah 20 ribu kursi awalnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, komposisi tersebut diduga diubah secara drastis menjadi pembagian sama rata 50:50. Kebijakan ini disebut tidak lepas dari arahan langsung pimpinan kementerian saat itu.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut berperan aktif menjalin komunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah. Langkah ini berkaitan dengan pengelolaan sistem aplikasi e-hajj yang pada 2024 telah memuat data sekitar 221 ribu jemaah Indonesia sebagai kuota dasar.
KPK memaparkan, dari informasi tersebut muncul skenario pemisahan antara kuota dasar dan kuota tambahan. Melalui komunikasi intensif, skema pembagian baru dirancang sedemikian rupa agar terlihat administratif sah di mata otoritas Arab Saudi, meskipun tidak sesuai dengan komposisi awal yang telah disepakati.
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyusunan teknis pembagian kuota tambahan dilakukan dengan pendekatan administratif tertentu, sehingga keputusan pembagian 50:50 tampak tidak menyalahi regulasi. Padahal, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang. Padahal kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92%-8%,” terang Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran fee yang muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut. Fee itu diduga berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tanpa antre.
Pengumpulan dana disebut dilakukan melalui jaringan di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta unit perizinan penyelenggara haji khusus, atas koordinasi staf khusus.
Besaran fee yang disepakati mencapai USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Bahkan, di tingkat penyelenggara ibadah haji khusus, pungutan disebut dapat mencapai sedikitnya USD 2.500 atau setara Rp 42,2 juta yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
KPK menyebut praktik pengumpulan dana tersebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Juni 2024. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perubahan komposisi kuota tambahan tidak hanya berdampak pada sistem pemberangkatan haji, tetapi juga membuka celah praktik pungutan yang merugikan masyarakat. (mua)
