Matawarta.com, JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, menilai tindakan tersebut tidak diperlukan karena Roy selama ini disebut kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Menurut Petrus, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik dan rutin menjalankan kewajiban lapor. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa menjelang proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Hari ini kami mendapat informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama kami juga mendapat kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap,” kata Petrus.
Petrus berpendapat, jika tujuan penyidik adalah melaksanakan proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pemanggilan melalui surat resmi dinilai sudah cukup tanpa harus disertai penangkapan.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Ia memastikan tindakan tersebut dilakukan pada Jumat pagi.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri telah memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus tersebut lengkap pada awal Juni 2026. Status P21 itu membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (mua)
