Prabowo Perintahkan Rebut Kembali Aset Negara, Hotel Sultan Mulai Dieksekusi

Matawarta.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan arahan tegas agar aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain segera dikembalikan ke tangan pemerintah. Arahan itu menjadi salah satu dasar langkah eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang mulai dilakukan pada Kamis (18/6/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden Prabowo ingin seluruh aset milik negara yang selama ini berada di luar kendali pemerintah dapat ditarik kembali dan dikelola langsung oleh negara.

“Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang saat proses eksekusi kawasan Hotel Sultan.

Menurut Bambang, lahan Blok 15 GBK merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak sekitar tahun 1959. Untuk itu, pemerintah menilai penguasaan dan pengelolaannya harus kembali berada di bawah kontrol negara.

“Kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol pemerintah dan negara,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menjalankan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan. Penetapan eksekusi dibacakan langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

Dalam pembacaan putusan, Azhar menyampaikan permohonan eksekusi yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat hukum dan dinyatakan dapat dikabulkan.

Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menyatakan permohonan pengosongan lahan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengabulkan permohonan para pemohon eksekusi,” ujar Azhar saat membacakan amar penetapan.

Pengadilan juga memerintahkan panitera atau juru sita yang ditunjuk untuk melaksanakan pengosongan dengan pendampingan saksi dan, jika diperlukan, bantuan aparat kepolisian maupun unsur kekuasaan negara lainnya.

Melalui putusan tersebut, Hotel Sultan diminta mengosongkan area yang berdiri di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Setelah proses pengosongan selesai, lahan beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya harus diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara sebagai pihak yang memenangkan perkara. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *