Wapres Ma’ruf Amin Ditunjuk sebagai Plt Presiden RI

Wapres Ma'ruf Amin

JAKARTA, matawarta.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai Plt Presiden selama 10-16 Mei 2022. Hal itu karena Presiden Jokowi sedang kunjungan kerja di Amerika Serikat.

Wapres Ma’ruf Amin menjadi Plt ini sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan. “Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden,” begitu bunyinya.

Peraturan itu tertulis sebagai di Keppres RI Nomor 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden. Keppres itu diteken pada 10 Mei 2022.

Dalam Keppres itu ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai Plt Presiden, wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC. Agendanya antara lain mengikuti KTT ASEAN-AS.

Selain itu juga bertemu dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris. Termasuk beberapa Anggota Kongres AS.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *