JAKARTA, matawarta.com : Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai Senin 1 Agustus 2022. Masa pendaftaran sampai 14 Agustus 2022.
Hal itu sesuai pengumuman dari KPU RI. Ditandangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (29/7/2022).
“KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” begitu rilis dari pengumuman tersebut.
Terus apa saja syaratnya? Berikut perinciannya,
- Surat pendaftaran parpol
- Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai.
- Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota
- menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota
- memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol.
- Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU RI. Tempatnya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.*(WAH)
