Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1 Agustus 2022, Berikut Persyaratannya

JAKARTA, matawarta.com : Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai Senin 1 Agustus 2022. Masa pendaftaran sampai 14 Agustus 2022.

Hal itu sesuai pengumuman dari KPU RI. Ditandangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (29/7/2022).

“KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” begitu rilis dari pengumuman tersebut.

Terus apa saja syaratnya? Berikut perinciannya,

  1. Surat pendaftaran parpol
  2. Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai.
  3. Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota
  4. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  5. memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol.
  6. Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU RI. Tempatnya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *