JAKARTA – matawarta.com : Pemerintah kembali memperpanjang PPKM melalui Inmendagri. Aturan itu mengatur penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM), bila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
“Penghentian PTM juga bisa dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia didasari oleh pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan. Meski terjadi kenaikan kasus Covid-19, tetapi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah.
“Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.*
