JAKARTA – matawarta.com : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kembali menegaskan pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki. Penegasan itu menanggapi masih banyak ditemukan pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Pada 2020 terjadi di Kendari dan 2021 di daerah lain,” kata Mastuki.
“Maka perlu ditegaskan agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal,” kata Mastuki.
Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.
“Jadi satu pintu. Mulai daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL),” ungkap Mastuki.
“Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, maka tidak punya akun di SIHALAL, otomatis tidak bisa mendapat Sertifikat Halal,” pungkas Mastuki.*(WAH)
