Penyidik Bareskrim Polri memblokir 147 rekening terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APG), baik yang tercatat atas nama dirinya hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawaan, Rabu (20/9/2023).
Sejauh ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka penyelesaian kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk melakukan penyitaan dokumen hingga koordinasi bersama para ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini dilakukan setelah kasus TPPUdinaikan ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen pinjaman investasi dan surat-surat kepemilikan tanah terkait Panji.
“Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (8/9/2023).
Dokumen itu, kata Ramadhan, terkait Perjanjian kredit J Trust Investment; Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; sampai Warkat tanah dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
