Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.
Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.
Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
“Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Dia mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ucap Ade.
Terkait kejadian itu, lanjut dia, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.
Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka,” papar Ade.
