Viral Anak 2 Tahun Dilecehkan Ibu Kandung, KPAI Ungkap Dampak Mengerikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perempuan inisial R terhadap anak kandungnya yang masih kecil.

“KPAI sangat prihatin dengan ananda X anak balita yang mengalami kekerasaan seksual dan psikis dari pengasuhnya,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Dian, dampak dari kasus ini bisa memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak. Karena memori atas adanya kasus ini yang dilakukan ibunya sendiri.

“Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya,” ucap dia.

Oleh sebab itu, KPAI meminta agar pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional seperti Psikolog dan juga Pekerja Sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan korban dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi.

“Konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutur dia.

“Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati,” tambah Dian.

Atas kejadian ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber. Serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini

“Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yabg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *