Matawarta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang berstatus sebagai pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, mantan mertua eks Menpora Dito Ariotedjo itu dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji.
“Betul, hari ini Senin (26/1) kami menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara FHM, pihak swasta, terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK optimistis Fuad akan memenuhi panggilan itu. Menurut Budi, keterangan Fuad dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Pada prinsipnya, setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik agar perkara ini semakin terang,” katanya.
“Kita tunggu kehadirannya,” imbuhnya.
Fuad sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus 2025. Perkara ini sendiri bermula dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut disebut bertujuan memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menjadi sorotan.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota 2024 akhirnya menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan era Yaqut itu berdampak langsung pada jemaah reguler. Sekitar 8.400 orang yang sudah mengantre berlama lebih dari 14 tahun dan semestinya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan itu didukung oleh serangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik. (mua)
