Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
Hal itu telah disepakati dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK pada siang tadi, Selasa (28/11/2023).
“Kami bahas terkait dengan ini dan dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).
Dia menyebut, bantuan hukum tak diberikan ke Firli berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukam Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam peraturan itu, selain soal bantuan hukum juga tertuang soal protokol keamanan pimpinan KPK.
Lantaran Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi, maka bantuan hukum dan protokol keamanan terhadap Firli tidak diberikan.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan, diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tadi rapat pimpinan dan kesimpulan tentu tindak pidana yang sedang berproses tentu tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” kata Ali.
Ali menegaskan setiap pelaksaan tugas di KPK selalu berpegang teguh pada peraturan yang ada. Menurut Ali, KPK patuh terhadap setiap perarturan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksaan tugas-tigas di KPK tentu harus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kami kerjakan patuh dengan aturan hukum dan tak pernah melanggar aturan hukum itu sendiri,” Ali menandaskan.
