Polisi mengimbau kepada influencer dan para konten kreator untuk lebih bijak dalam membuat konten-konten yang akan diunggah ke media sosial.
Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyusul tertangkapnya TikToker Galih Loss terkait penistaan agama.
TikToker berusia 24 tahun dengan nama lengkap Galih Noval Aji Prakoso itu dijadikan tersangka karena diduga melecehkan agama Islam dalam konten videonya.
Menurut Hendri, sekira 80 persen dari masyarakat Indonesia menggunakan internet, sehingga video-video yang dibagikan ke media sosial seketika bisa dilihat dan ditonton, baik oleh orang dewasa maupun anak-anak.
“Nah, makanya kami di sini mengingatkan kepada warga masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga kita tidak sampai harus berurusan dengan masalah hukum. Karena memang penerapan pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas,” ujar Hendri saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Hendri menyinggung UU ITE yang mengatur pengguna internet tidak boleh serampangan dalam mengunggah video yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Penerapan di Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas, sehingga itu pasti juga sangat bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai terjadi unggahan atau video-video yang sifatnya bisa menjadi provokasi, bisa menimbulkan kebencian dan hal hal lainnya yang merugikan, baik diri kita sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Hendri.
Oleh karena itu, Hendri mengajak para konten kreator untuk membuat video yang mendidik, bermanfaat dan positif bagi masyarakat.
“Mari kita buat konten-konten video yang bermanfaat dan positif. Tidak menghasut atau memprovokasi, dan tidak menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat membahayakan,” ucap Hendri.
Hendri memastikan kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber guna memantau situasi dan kondisi yang berkembang di internet.
