Seorang ayah di Jasinga, Kabupaten Bogor, memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AN sebanyak lima kali.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengatakan pelaku berinisial MRS (31) telah diringkus setelah polisi menerima laporan dari ibu korban atas dugaan pemerkosaan.
“Pelaku ayah tirinya, telah memperkosa anaknya yang masih di bawah umur,” kata Budi, Selasa (18/6/2024).
Kelakuan bejat sang ayah tiri terbongkar saat IRD, ibu kandung AN pulang bekerja pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, IRD mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci,” ungkap Budi.
Di dalam rumah, IRD menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. Ibu kandungnya yang merasa curiga, kemudian menanyakan kejadian yang telah dialami AN.
“Sambil ketakutan, akhirnya korban bercerita apa yang telah diperbuat oleh ayah tirinya,” ungkapnya.
MRS yang saat itu sedang berada di kamar mandi diduga usai menyetubuhi korban, lalu dilabrak oleh istrinya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“MRS mengaku kepada istrinya telah mencabuli korban sebanyak lima kali,” ucap Budi.
