Matawarta.com, JAKARTA– KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Siapa?
“Sudah ada tersangka,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, Budi belum bisa membuka siapa sosok tersangka tersebut. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR masih didalami.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi.
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
KPK sudah mulai memanggil dua orang saksi dalam dugaan kasus ini. Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021. Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.
