Matawarta.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan perubahan besar dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK mengatur bahwa pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota kini akan digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), dan tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Yayasan Perludem, yang diwakili oleh Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
“Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Ia menegaskan bahwa pemilu legislatif untuk DPR dan DPD serta pemilu presiden tetap dilaksanakan serentak seperti sebelumnya. Namun, pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada akan diatur tersendiri dengan jeda waktu minimal dua tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil pemilu nasional.
Perubahan ini berarti masyarakat akan memberikan suara dalam dua gelombang pemilu nasional: pertama untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, kemudian dua tahun setelahnya untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pasal 167 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apabila tidak dimaknai bahwa pemilu lokal (DPRD dan Pilkada) diselenggarakan secara terpisah dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden atau anggota DPR/DPD.
Gugatan ini dilandasi oleh argumen bahwa penyelenggaraan pemilu yang terlalu serentak dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan akuntabilitas para calon kepala daerah serta anggota legislatif daerah.
Dengan adanya putusan ini, sistem pemilu Indonesia akan mengalami pergeseran signifikan yang diperkirakan akan mempengaruhi strategi partai politik, distribusi anggaran, serta tingkat partisipasi publik dalam pesta demokrasi lima tahunan.
MK Ubah Jadwal Pemilu: Pileg DPRD Kini Digelar Terpisah dari Pileg DPR RI dan Pilpres
