Kabar Gembira untuk Masyarakat, PPKM Diperpanjang Tapi Usahanya Boleh Buka

Presiden Joko Widodo. Foto: Capture screen Youtube Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV diperpanjang sampai 2 Agustus mendatang. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Periode PPKM Level IV yang sebelumnya sampai 25 Juli, kini diteruskan dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Walaupun diperpanjang, relaksasi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kecil. Mereka diperbolehkan untuk membuka usahanya.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level empat. Nanti akan dilakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” terang Presiden yang karib disapa Jokowi itu, Minggu (25/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kebijakan untuk melanjutkan PPKM level IV sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat selama ini. Untuk itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat,” lanjut Jokowi.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

“Nanti pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” papar Jokowi.

Bed alagi untuk penyesuaian terhadap warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Mereka yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka kini diberikan izin untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

“Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit,” dia menandaskan. (alx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *