Matawarta.com, JAKARTA– Kejagung buka suara terkait peluang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud ristek pada 2019-2022. Bukti-bukti tambahan masih dikumpulkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan NAM belum ditetapkan tersangka usai diperiksa karena masih mendalami alat bukti.
“Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7) malam.
Qohar meminta publik bersabar karena Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini. Kejagung memerlukan bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Nadiem terbukti berperan aktif dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Bahkan, ia telah membuat grup WA dua bulan sebelum dilantik menjadi menteri untuk membahas rencana tersebut.
