Matawarta.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman memenuhi panggilan penyidik Kejagung dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sebagai saksi. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan dalam kapasitas lain.
“Saya datang memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Sudirman kepada wartawan, Selasa (23/12).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatannya di PT Pertamina (Persero) pada 2008-2009, saat ia menjabat sebagai Senior Vice President sekaligus Kepala Integrated Supply Chain (ISC). Meski demikian, Sudirman menolak mengungkap detail materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses penyidikan.
Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini penting guna membuka persoalan lama di sektor migas yang selama ini kerap menuai kritik publik. Menurutnya, transparansi harus dikedepankan agar akar masalah tata kelola migas dapat terungkap secara menyeluruh.
“Saya berharap apa yang saya sampaikan bisa membantu memperjelas persoalan yang sedang ditangani,” katanya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menyinggung adanya upaya pembenahan rantai pasok migas yang sempat dirancang pada masanya, namun tidak berlanjut.
Ia mengungkapkan, pergantian manajemen Pertamina pada 2009 membawa dampak pada perubahan fungsi Integrated Supply Chain. Alih-alih diperkuat, peran ISC justru dipersempit sehingga agenda reformasi yang sedang berjalan kala itu terhenti.
“Akibatnya, problem klasik di sektor migas kembali berulang,” ujarnya.
Sebagai catatan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral. Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga kini, belum ada pengumuman terkait penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara. (mua)
