Matawarta.com, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang membatasi jam operasional warung makan selama bulan Ramadan menuai sorotan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai aturan tersebut seharusnya juga mempertimbangkan warga non-muslim maupun muslim yang tidak menjalankan puasa.
“Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan,” kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan ajaran Islam tidak pernah dimaksudkan untuk menyulitkan umatnya, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha, termasuk rumah makan, restoran, dan kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan disebut sebagai aturan rutin setiap tahun.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, pelaku usaha dilarang membuka layanan.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Maesyal. (mua)
