Matawarta.com, JAKARTA- Gelombang kritik menghantam seorang perempuan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS setelah pernyataannya soal kewarganegaraan anak viral di media sosial. Ucapannya yang menyebut, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak jangan,” langsung memantik perdebatan tajam dan tudingan krisis nasionalisme, terutama karena ia pernah menikmati beasiswa yang bersumber dari dana publik.
Polemik bermula dari unggahan video di akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam rekaman tersebut, DS terlihat antusias membuka paket yang dikirim dari Home Office Inggris. Paket itu berisi dokumen resmi yang menyatakan anak keduanya telah diakui sebagai warga negara Inggris, lengkap dengan paspor baru.
Dengan nada penuh kebanggaan, DS menyebut dokumen itu sebagai sesuatu yang akan “mengubah nasib dan masa depan” keluarganya. Ia bahkan secara terbuka menyampaikan harapannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing demi masa depan yang dianggap lebih kuat.
“Dunia memang terasa tidak adil, tapi cukup saya saja yang WNI. Anak-anak jangan. Kita upayakan mereka punya paspor kuat sebagai WNA,” ujarnya dalam video yang kemudian menyebar luas.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai sikap DS bertolak belakang dengan semangat pengabdian kepada negara, apalagi ia merupakan penerima beasiswa LPDP yang didanai dari anggaran negara dan ditujukan untuk mencetak sumber daya manusia unggul bagi Indonesia.
Menanggapi polemik itu, LPDP melalui unggahan resmi di Instagram menyampaikan kekecewaan mereka. LPDP menilai sikap DS tidak mencerminkan nilai-nilai integritas dan etika yang selama ini ditekankan kepada seluruh penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan Saudari DS. Hal tersebut tidak mencerminkan integritas, etika, dan profesionalisme yang menjadi nilai utama penerima beasiswa LPDP,” tulis pernyataan resmi LPDP, Jumat (20/2/2026).
LPDP juga mengungkap fakta lain yang ikut menambah sorotan. Suami DS diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban masa pengabdian di Indonesia. Saat ini, keduanya diketahui menetap di Inggris.
Padahal, sesuai aturan, setiap penerima beasiswa LPDP wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dengan masa studi dua tahun, kewajiban pengabdian minimal adalah lima tahun.
Meski demikian, LPDP memastikan bahwa DS secara administratif telah menyelesaikan studi S2 dan masa pengabdiannya sejak Agustus 2017, sehingga tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan lembaga tersebut.
Kendati status formalnya telah selesai, LPDP tetap berencana menjalin komunikasi dengan DS. Lembaga itu mengingatkan pentingnya menjaga sensitivitas publik, terutama bagi alumni yang pernah menjadi bagian dari program strategis negara.
“LPDP akan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi kepada bangsa,” tulis LPDP. (mua)
