Matawarta.com, JAKARTA- Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah kabar yang menyebut Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, menyerahkan diri. Polisi memastikan Taufik ditangkap saat bersembunyi di kawasan Bandung Raya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan tim kepolisian berhasil meringkus Taufik di rumah salah satu kerabatnya di Kompleks Griya Pesona, Kecamatan Ciparay.
Penegasan itu sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai proses penangkapan tersangka.
“Ini bukan menyerahkan diri. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Bandung Raya,” tegas Hendra, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik, yang sebelumnya mengklaim tersangka menyerahkan diri melalui perantaranya.
Menanggapi hal itu, Polda Jabar memastikan akan memeriksa Dadang untuk mendalami keterangan yang disampaikan.
“Keterangan saksi tersebut akan kami tindak lanjuti. Pemeriksaan awal sudah dilakukan dan akan ada pendalaman lebih lanjut,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Dadang mengungkapkan Taufik beberapa kali menghubunginya melalui WhatsApp menggunakan nomor yang terus berganti. Dalam percakapan itu, Taufik mengaku tertekan setelah kasusnya menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Ia bahkan sempat meminta perlindungan kepada mantan atasannya tersebut.
Dadang mengaku kemudian menasihati Taufik agar menghentikan pelariannya.
Ia pun memberikan dua pilihan kepada Taufik, yakni menyerahkan diri secara baik-baik atau menghadapi risiko ditangkap secara paksa. (mua)
