YOGYAKARTA – DPRD DIY menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan 2022–2027. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (9/8/2022).
DPRD DIY mencapai mufakat untuk menetapkan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Lewat mekanisme politik tersebut, maka Sri Sultan dan Paku Alam bertakhta kembali sebagai pucuk pimpinan eksekutif. Proses penetapan ini merupakan kali ketiga sejak UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan.
“Rapat paripurna tentang penyampaian visi-misi pada tanggal 8 kemarin. Dan hari ini tanggapan fraksi-fraksi tadi di tanggal 9 ini, lalu kami melakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Nuryadi.
Ia mengatakan setelah keputusan dewan untuk penetapan kembali disepakati, maka legislatif akan mengirimkan keputusan tersebut ke Presiden Jokowi. Presiden kemudian akan melantik Sultan dan Paku Alam sebagai pemimpin DIY lima tahun ke depan.*(WAH)
