Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Ditahan

Brigjend Andi Rian

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Penetapan tersangka ini diumumkan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Konfirmasi disampaikan pada Minggu (7/8/2022), seperti dilansir dari Antara.

Brigadir RR sudah ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri dengan status sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan mengenai pembunuhan berencana.

“Namanya ditahan, sudah pasti tersangka. Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjend Andi Rian. Pasal 340 itu berbicara tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya pada Sabtu kemarin Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Itu terkait pelanggaran etika penangan olah TKP, usai terjadinya “tembak-tembakan” hingga nyawa Brigadir J melayang.

Penangan kasus tewasnya Brigadir J ini sangat menyita publik. Bahkan Presiden Jokowi sudah berkomentar, setidaknya sebanyak dua kali.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *