Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda sampai 25 Agustus 2022

Ilustrasi ojek online

JAKARTA – matawarta.com : Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Sebelumnya kenaikan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Dengan penundaan ini pemberlakuan efektif aturan menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Seharusnya pada Sabtu (13/8/2022) merupakan waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan penundaan ini berarti pemberlakuan kenaikan tarif ojol berubah jadi Minggu 28 Agustus 2022 mendatang.

Alasan penundaan ini berdasarkan peninjauan kembali yang butuh waktu lebih panjang. Paling krusial adalah menambah waktu untuk sosialisasi terhadap tarif baru.

Maklum angkutan ojek online terkait erat dengan kepentingan masyarakat luas. Penambahan waktu sosialisasi juga dilandasi masukan dan aspirasi banyak pihak.

Diharapkan saat waktunya nanti tiba, keputusan menteri ini bisa dilaksanakan dan dipedomani seluruh aplikator. Hal itu sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Aplikator harus segera menerapkan tarif baru, serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” ujarnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *