Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK banding usai menganilisi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/1/2024).
Ali mengatakan, banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor tak mengakomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi yang kemudian disamarkan kepemilikannya.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” kata Ali.
Ali mengatakan, pengusutan kasus korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi.
“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024).
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
