Apa Kendala KPK Hingga Belum Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Matawarta.com, JAKARTA – KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji, meski sudah masuk tahap penyidikan. Apa kendalanya?

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan KPK masih mendalami keterangan-keterangan para saksi. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah kembali diperiksa pada hari ini.

“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

“Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan,” katanya.

KPK saat ini sedang mengusut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Budi juga menyebut KPK mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi dan dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Budi.

“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *