Matawarta.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang sempat mengamankan sekaligus menuduh seorang pedagang bernama Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menyesalkan munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat akibat tindakan anggota di lapangan tersebut.
“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya yang dilakukan personel kami menimbulkan persepsi yang kurang tepat atau kurang baik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1).
Menurut Budi, langkah yang diambil anggota di lapangan sejatinya dilatarbelakangi niat untuk memberikan edukasi terkait keamanan pangan. Ia menegaskan kepolisian tidak pernah bermaksud menghambat, apalagi mematikan, usaha pelaku UMKM.
“Polda Metro Jaya tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat. Namun kami memahami kekecewaan publik yang muncul, dan atas hal tersebut kami kembali menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.
Budi menambahkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah turun tangan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam tindakan yang dilakukan Aiptu Ikhwan.
“Bid Propam sedang mendalami apakah ada pelanggaran etika, kewenangan, atau unsur lain dalam peristiwa ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan. Namun kami mohon waktu karena proses pendalaman masih berjalan,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video viral yang memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri mengamankan seorang pedagang es kue jadul. Dalam video tersebut, pedagang dituding menjual es gabus berbahan spons atau busa.
Dalam rekaman itu, oknum anggota menyebut es kue tersebut bukan lagi berbahan makanan, melainkan hasil rekayasa dari spons yang meleleh saat dibakar.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim terkait langsung melakukan penyelidikan dan pengujian terhadap sampel es kue yang dijual.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo serta Aiptu Ikhwan Mulyadi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pedagang dan masyarakat.
Ikhwan mengakui tindakannya merupakan respons cepat atas laporan warga yang khawatir adanya peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.
Ia menegaskan niat awalnya semata-mata untuk melindungi keselamatan warga.
Namun, Ikhwan mengakui telah menarik kesimpulan terlalu dini tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tuturnya. (mua)
