Matawarta.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Bima menegaskan, seorang kepala daerah tetap wajib memahami tata kelola pemerintahan ketika sudah memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut Bima, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di tingkat daerah sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan hanya harus memahami, tetapi juga mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai, siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah harus siap mempelajari sistem pemerintahan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang birokrasi atau politik pemerintahan.
“Hal ini harus dipahami sejak seseorang memutuskan maju menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan dari pemerintahan, maka harus belajar dengan cepat,” katanya.
Bima juga menegaskan kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan pemerintahan kepada sekretaris daerah (sekda). Ia menegaskan, sekda hanya berfungsi mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior, bukan menggantikan tanggung jawab kepala daerah.
Di sisi lain, Bima menyampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) bupati untuk memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan.
“Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas yang menjalankan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Bima juga menyinggung maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menekankan aparat penegak hukum bertindak tanpa memandang latar belakang politik.
“Delapan kepala daerah yang terjerat berasal dari partai yang berbeda-beda. Artinya penegakan hukum tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan atau keistimewaan bagi kepala daerah yang melakukan korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan jabatan kepala daerah pada dasarnya adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Jabatan ini harus menjadi kontribusi untuk masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami aturan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. (paz)
