Matawarta.com, JAKARTA- Pengamat politik Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan diduga buntut dari pernyataan politik yang dituding mengarah pada ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (8/4) oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan langsung teregister di kepolisian. Kasus ini menyeret Mujani ke dalam pusaran hukum dengan menggunakan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan terhadap penguasa umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut proses masih berada pada tahap awal, termasuk rencana pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan.
“Masih didalami. Nanti pelapor akan diklarifikasi untuk memperjelas laporan,” kata Budi, Kamis (9/4).
Pasal yang dikenakan dalam laporan ini membuka kemungkinan ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi pihak yang dianggap menghasut masyarakat melawan pemerintah. (mua)
