Stop Percaya Kabar Miring! BPOM dan Pakar Ungkap Alasan Galon Guna Ulang Aman Dipakai

Galon Polikarbonat

Matawarta.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa semua galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang saat ini beredar di masyarakat aman untuk dipakai. BPOM mengaku terus mengawasi dengan ketat standar keamanan kemasan pangan produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

“Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR kemarin (Senin 22/6) .

Profesor bidang Farmakologi ini mengatakan bahwa jaminan keamanan tersebut bukan hanya dari SNI tetapi juga pengawasan ketat yang dilakukan BPOM terhadap produsen. Dia melanjutkan, BPOM memeriksa seluruh proses produksi hingga sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.

“Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman,” katanya.

Meski demikian, Taruna tetap mengingatkan masyarakat untuk teliti setiap menggunakan kemasan air minum jenis apapun. Dia meminta konsumen untuk memastikan kondisi kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kadaluarsa.

Konsumen juga harus selalu menyimpan dan membersihkan kembali galon sebelum digunakan dan diisulang guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, atau parasit. Taruna mengatakan, penyimpanan dan kebersihan kemasan dapat mencegah masalah timbul dikemudian hari.

Disaat yang bersamaan, BPOM juga akan mendidik masyarakat terkait teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar higienis dan tidak merusak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dari semua level mulai produsen hingga konsumen.

“Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat,” katanya.

Pada Umumnya galon gunan ulang dengan brand tertentu telah memiliki ijin BPOM dan telah memenuhi SNI. Sebelumnya, hal tersebut jelaskan Taruna menyusul isu terkait galon guna ulang dengan usia pemakaian yang lama.

Profesor asal IPB, Suprihatin menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Pakar lingkungan dan keamanan pangan ini menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada umur galon, melainkan pada kebersihan fisik serta kontrol sanitasi dan mikrobiologis.

“Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” kata Prof Suprihatin.

Pakar lingkungan dan keamanan pangan ini mengatakan, risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik. Menurutnya, selama galon tersebut memenuhi standar kebersihan dan pengawasan yang ketat seharusnya tidak ada masalah.

Profesor Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB yang mendalami bidang air ini mengatakan, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) ternama atau mapan dan memiliki reputasi umumnya menerapkan standar ketat terkait pemakaian galon guna ulang. Dia melanjutkan, standar tersebut mencakup kriteria umur pakai, kondisi fisik, serta uji kebersihan kimia dan mikrobiologis sebelum galon kembali diedarkan ke konsumen.

“Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM.

Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh produsen sendiri demi keuntungan cepat. Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan memakai merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan dagang maupun untuk mendiskreditkan kompetitor.

Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai, yang berdasarkan temuan BPKN masih ditemukan beredar di pasaran meski aturan melarang hal tersebut.

“Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *