Matawarta.com, MADIUN – Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia 4 tahun di Madiun, Jawa Timur, menyisakan sejumlah fakta mengejutkan. Di tengah penyelidikan kasus tersebut, Marta istri sah tersangka Dwi Bagus Martono (40) akhirnya angkat bicara.
Marta mengaku sama sekali tidak mengetahui dugaan pembunuhan yang dilakukan suaminya. Dia bahkan menyebut sedang menjalankan aktivitas mengajar di sekolah ketika peristiwa itu diduga terjadi.
Di hadapan awak media, Senin (2/11), Marta menegaskan dirinya tidak berada di rumah saat suaminya diduga menghabisi Dini dan anaknya.
“Saya seorang guru, full sedang mengajar di sekolah. Artinya saya sedang kerja dan benar-benar tidak mengetahui peristiwa itu terjadi maupun apa yang suami saya lakukan,” ungkap Marta, dikutip dari detikJatim.
Dia menjelaskan, aktivitas mengajarnya dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB. Bahkan, Marta harus datang lebih awal untuk melakukan absensi sebelum kegiatan belajar dimulai.
Marta juga mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian. Informasi yang diterimanya menyebut dugaan pembunuhan berlangsung saat dirinya masih berada di sekolah.
Selama ini, rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, diketahui ditempati Marta bersama Dwi. Selain menjadi guru, Marta juga menjalankan usaha bimbingan belajar di rumah.
Sementara itu, kasus pembunuhan Dini dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), terungkap setelah keluarga melaporkan keduanya hilang pada 5 Oktober 2026. Korban terakhir kali diketahui terlihat pada 20 September 2026.
Polisi menduga Dwi menghabisi Dini di sebuah hotel di Madiun, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.
Tak berhenti di situ, tersangka diduga membakar jasad kedua korban dan menggilingnya untuk menghilangkan jejak. Polisi juga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran di halaman belakang rumah Dwi.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan tungku yang dibuat menggunakan bata ringan untuk membakar jasad korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dwi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Kini, pria berusia 40 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. (mua)
