Geger Depok! Nenek Bakar Cucu Sendiri Gegara Tak Mau Jemput, Kini Korban Koma

Matawarta.com, JAKARTA – Aksi kekerasan mengerikan terjadi di kawasan Bojongsari, Depok. Seorang nenek berinisial M (64) tega membakar cucunya sendiri, LA (17), hanya karena persoalan sepele.

Tragisnya, sang cucu kini terbaring kritis dengan luka bakar mencapai 80 persen.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Hingga Jumat (30/10/2026), kondisi korban masih sangat memprihatinkan. LA bahkan belum sadarkan diri dan dilaporkan mengalami koma.

“Belum sadar. Koma,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Di balik peristiwa sadis tersebut, polisi mengungkap persoalan yang memicu kemarahan pelaku. Semuanya bermula ketika M meminta cucunya menjemput dirinya di rumah seorang teman.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi LA. Remaja itu justru langsung pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, M mendapati cucunya sedang asyik bermain ponsel. Situasi yang semula hanya berupa teguran berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung petaka.

Tak mampu menahan amarah, M mengambil minyak tanah lalu menyiramkannya ke tubuh korban. Pelaku kemudian melemparkan korek gas ke arah rok LA hingga api menyambar tubuh remaja tersebut.

“Di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP. Seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Tamar.

Jeritan kesakitan korban akhirnya membuat pelaku menghampirinya kembali. Setelah beberapa menit, M berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya.

Namun, luka bakar yang dialami LA sudah sangat parah. Korban kemudian dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar,” ungkap Tamar.

Di tengah kondisi cucunya yang masih kritis, M disebut mulai menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Iya, ada penyesalan si nenek,” ujar Tamar.

Meski demikian, penyesalan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas perbuatannya. M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *