Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Karena, kata dia, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *